Uji Kompetensi Keahlian 2017 diikuti 238 Siswa SMKN 1 Bukitkemuning

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas : 1. Kisi-kisi Soal/Ujian Teori kejuruan (KST) 2. Soal Teori Kejuruan (STK) 3. Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP) 4. Soal Praktik Kejuruan (SPK) 5. Lembar Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) 6. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV)
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2024/2025
- Lampung Bersholawat
- KELULUSAN PESERTA DIDIK 2023/2024
- HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP. 2023/2024
- PPDB 2023
Kembali ke Atas

